Amin Ak Dilantik Jadi Wakil Ketua BAKN DPR RI, Energi Baru Pengawasan Keuangan Negara

22-07-2025 / B.A.K.N.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin pelantikan di Gedung Nusantara İİ, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2025). Foto : Whafir /Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin pelantikan pimpinan baru Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, yaitu Amin Ak, yang menggantikan Habib Idris Salim Aljufri dalam posisi sebagai wakil ketua. Pelantikan tersebut setelah sebelumnya Adies meminta persetujuan dari para Pimpinan dan Anggota BAKN yang hadir dalam rapat tersebut.

 

“Ini pergantian biasa di DPR, penyegaran saja. Pergantian ini kita harapkan jadi energi baru bagi BAKN. Semoga BAKN lebih semangat lagi ke depannya,” ujar Adies Kadir kepada Parlementaria usai memimpin pelantikan di Gedung Nusantara İİ, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2025).

 

Dengan adanya pergantian ini, struktur kepemimpinan BAKN DPR RI mengalami perubahan. Yaitu, Andreas Eddy Susetyo (Fraksi PDI-Perjuangan) sebagai Ketua BAKN, serta Wakil Ketua BAKN DPR RI yaitu Andi Achmad Dara dari Fraksi Golkar, Endipat Wijaya dari Fraksi Gerindra, Amin, Ak dari Fraksi PKS, dan Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat.

 

Adies menambahkan bahwa BAKN sebelumnya telah melakukan terobosan-terobosan yang cukup banyak dan luar biasa. Ia pun mengharap dengan kepemimpinan yang baru ini BAKN menjadi lebih baik lagi.

 

“Semoga BAKN menjadi lebih baik lagi dalam kinerjanya, khususnya dalam menjalankan amanah-amanah rakyat sebagai perwakilan yang ada di DPR,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Diketahui, BAKN adalah salah satu badan di dalam DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Adapun fungsi tama BAKN adalah, pertama, menelaah temuan BPK, yaitu menelaah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR. Kedua, memberikan rekomendasi dan masukan terkait pengelolaan keuangan negara kepada komisi-komisi terkait di DPR.

 

Ketiga, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Keempat, mendukung program-program prioritas pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara, seperti kedaulatan pangan, energi, dan hilirisasi.

 

Adapun BAKN dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (asp/rdn)

BERITA TERKAIT
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...
BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta—Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)...
Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait...
Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan...